Senin, 09 Maret 2015

Buser Unit Reskrim Polsek Batam Kota diback up Polresta Barelang berhasil meringkus delapan orang pelaku komplotan geng motor yang tergabung dalam komunitas Sungai Panas Community(SPC) di beberapa lokasi yang berbeda. Kedelapan orang komplotan tersebut adalah AD(18),ZP(16), DS(15), WW(15),AS(17),PBJ(18),RPY(15) dan BLD(18). Lima diantara pelaku masih dibawah umur. Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin SIK didampingi Kapolsek Batam Kota, Kapolsek Lubuk Baja dan Kapolsek Bengkong mengatakan pengungkapan kasus geng motor tersebut berawal dari adanya laporan korban ke Polsek Batam Kota. Para pelaku merampas tas milik korban saat melintas di jalan raya depan Kadin Batam Center pada hari minggu sekira pukul 03.00 WIB. Para pelaku yang berjumlah 8 orang yang mengendarai 4 sepeda motor memepet korban sambil mengacungkan samurai dan menyuruh korban berhenti. Salah satu pelaku kemudian merampas tas korban dan langsung melarikan diri, Tim Buser Polsek Batam Kota langsung bergerak cepat dan langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku setelan mendapatkan laporan dari korban. Tidak berselang lama, Tim Buser yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsekta Batam Kota, Iptu Rianto berhasil meringkus salah satu pelaku berinisial DS di kampung belimbing. Setelah dilakukan pengembangan, 7 pelaku lainnya juga berhasil diringkus dilokasi dan waktu yang berbeda dalam waktu 2 x 24 jam Selain beraksi di wilayah hukum Polsekta Batam Kota, komplotan geng motor SPC ini melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja dan Polsek Bengkong. Tempat Kejadian Perkara a). Jalan Raya Kantor Kadin Kec. Batam Kota. b). Jalan Raya depan Hotel Swis In Kec. Lubuk Baja c). Bengkong Nusantara Blok D Kec. Bengkong d). Jalan Raya depan Perumahan Cahaya Garden Kec. Bengkong Dari tangan pelaku diamankan barang bukti : 1) 1 (satu) Buah Samurai 2) 1 (satu) Buah Tas Warna Kuning 3) 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J dengan Nomor Polisi BP 5724 MC 4) 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty dengan Nomor Polisi BP 4425 IP 5) 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BP 2120 MO 6) 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BP 3686 JM Peran Para Pelaku : a. Tersangka AD & ZP berperan Mengacungkan Samurai ke arah Korban. b. Tersangka DS & WW berperan Merampas tas milik Korban. c. Tersangka AS & PBJ berperan Memepet dan Menghalangi Sepeda Motor korban. d. Tersangka RPY & BLD berepran Memepet dan Menghalangi Sepeda Motor korban. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun